Langkah - Langkah Lapor Diri
1. Mengisi link GF lapor diri (akan dishare oleh panitia PPDB)
2. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
3. Foto copy Akte kelahiran Peserta Didik 1 lembar
4. Foto copy KTP orang tua (ayah & ibu) 1 lembar
5. Foto copy hasil tes IQ 1 lembar maksimal 2 tahun terakhir atau tahun 2019
(Tunarungu dan Tunagrahita)
6. Foto copy hasil tes pendengaran untuk peserta didik Tunarungu 1 lembar
7. Foto copy surat keterangan kelulusan dari sekolah asal (SMPLB dan SMALB)
8. Pas Photo ukuran 2x3 = 4 lembar
Pas Photo ukuran 3x4 = 4 lembar
9. Berkas persyaratan dimasukan :
Map warna Merah untuk SDLB
Map warna Biru untuk SMPLB
Map warna Kuning untuk SMALB
10. Jadwal pemberkasan disesuaikan dengan jadwal yg sudah ditentukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar